Berita :: Seputar Sumedang


Lahan di Gunung Julang Diperebutkan


Minggu, 31 Januari 2010 20:02 WIB

Lahan seluas 2,7 hektare di kawasan Gunung Julang, Desa/Kecamatan Cisitu, Sumedang, menjadi status quo. Di lahan ini terjadi sengketa antara pemerintah desa Cisitu dengan proyek Jatigede.

Pihak Desa Cisitu mengklaim lahan itu aset desa dan menuntut ganti rugi dari Jatigede. Sebaliknya, pihak Satuan Kerja (Satker) Jatigede menegaskan lahan itu tanah negara sehingga tak perlu ganti rugi.

"Tanah itu tanah negara dan sedang diurus untuk menjadi tanah negara yang dikelola Departemen Pekerjaan Umum. Untuk pengurusan itu maka lahan menjadi status quo," kata Ketua Komisi A DPRD Sumedang Ending Ahmad Sadjidin seusai rapat pembahasan sengketa Gunung Julang antara Pemkab, DPRD, Satker Jatigede, BPN, dan Desa Cisitu, Jumat (29/1).

Proyek Jatigede sudah membebaskan lahan seluas 55 hektare di Gunung Julang tahun 1970. Gunung Julang itu dibebaskan karena kaya akan material batu yang akan dipakai untuk pembangunan proyek Bendungan Jatigede.

Asisten Pemerintahan Pemkab Sumedang, Sambas, mengatakan, sebenarnya pihak Jatigede siap membayar ganti rugi lahan 2,7 hektare. "Hanya saja harus ada kepastian hukum tentang statusnya," ujarnya. (Sumber: http://www.tribunjabar.co.id/read/artikel/15290/lahan-di-gunung-julang-diperebutkan)



Baca juga: