Obyek Wisata :: Cagar Alam :: Cagar Alam Gunung Jagat
Cagar Alam Gunung Jagat
Kawasan hutan Gunung Jagad di tetapkan sebagai Cagar Alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 132/Kpts/Um/12/1954 tanggal 6-12-1954, seluas 126.60 Ha. Menurut administrasi pemerintahan terbagi dalam dua wilayah yaitu sebelah utara termasuk Desa Cisampih.
Tidak ada data gambar yang ditemukan

